Jumat, 25 Januari 2008

Uji Keabsahan PP Tarif PPh Emiten

UU PPh & UU PPN ditabrak; Uji keabsahan PP tarif PPh emiten

Oleh Parwito

Rasanya semua pihak ingin melihat bursa Indonesia tumbuh gemilang.
Dengan begitu, bursa bisa menjadi sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta meningkatkan kepemilikan publik pada perusahaan terbuka
Cita-cita semacam itu pula yang menjadi dasar ketika pemerintah menerbitkan PP No. 81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, pada akhir tahun lalu. Sebuah kepedulian yang luar biasa dari pemerintah kepada perseroan terbuka.
Perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi. Kini tarif tertinggi PPh untuk wajib pajak badan, seperti diatur pada Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, adalah 30%. Tapi dengan PP ini, mereka cukup membayar 25%.
Fasilitas fiskal ini diberikan kepada emiten yang memenuhi empat syarat. Pertama, jumlah kepemilikan saham publik mencapai 40% atau lebih dari keseluruhan saham disetor. Kedua, saham publik tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak.
Ketiga, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham disetor. Keempat, ketiga syarat itu harus dipenuhi paling singkat enam bulan dalam jangka waktu satu tahun.
Jika dalam satu tahun pajak tertentu, salah satu lebih syarat tersebut tidak terpenuhi, insentif penurunan tarif tersebut otomatis melayang.
Langgar UU PPh
Ide mengenai penurunan tarif untuk emiten muncul dalam RUU Pajak Penghasilan, yang akhir tahun lalu gagal diselesaikan pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. RUU PPh menjanjikan penurunan tarif PPh secara bertahap dari 30% menjadi 28% (dua tahun setelah UU berlaku) dan 25% (setelah lima tahun berlaku).
Khusus untuk perusahaan terbuka, dengan syarat-syarat tertentu, masa mulai diberlakukannya penurunan tarif dipercepat. Dengan demikian, perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup hanya perbedaan sementara. Emiten menikmati tiga tahun lebih awal dibandingkan dengan perusahaan lain.
Fasilitas ini tampaknya merupakan kompromi antara pemerintah dan dunia usaha. Sebelumnya, para pengusaha, terutama Kadin Indonesia ngotot agar perusahaan terbuka yang sudah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik, surat pemberitahuan pajaknya tidak perlu diperiksa aparat pajak. Namun, ide ini ditolak pemerintah.
Jika RUU PPh berhasil disahkan sebelum akhir 2007, kehadiran PP 81/2007 sebenarnya tidak perlu. Sebab, apa yang diatur dalam PP tersebut sebenarnya merupakan bagian dari perubahan UU PPh.
Ketika RUU PPh gagal disahkan, pemerintah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan PP. Sayang, ada beberapa catatan penting terkait dengan keabsahan PP ini sebagai dasar pemberian insentif bagi para emiten.
UU PPh yang berlaku sekarang ini memang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif tertinggi menjadi 25% dengan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2. Pasal ini selengkapnya berbunyi:
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%.
Namun, pasal ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah harus memerhatikan bagaimana penjelasan atas pasal tersebut. Sebab batang tubuh dan penjelasan adalah bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dari sebuah UU.
Penjelasan Pasal 17 ayat (2) selengkapnya berbunyi:
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 Januari dan diumumkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh pemerintah kepada DPR Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan RAPBN.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penurunan tarif PPh menjadi maksimal 25% untuk WP badan hanya bisa dilakukan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

- Diatur dengan Peraturan Pemerintah;

- Diberlakukan nasional;

- Mulai berlaku 1 Januari;

- Diumumkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tarif baru berlaku; dan

- Disampaikan kepada DPR dalam rangka pembahasan RAPBN.

Jika dicermati dengan seksama, pembentukan PP No. 81/2007 hanya memenuhi dua dari lima syarat yang diatur UU yaitu syarat pertama dan ketiga, sedangkan syarat kedua dan keempat jelas-jelas tidak terpenuhi.
Syarat kedua mengharuskan pemerintah berlaku adil, tidak membeda-bedakan antara perusahaan terbuka dan tertutup.
Mungkin perlu dikaji secara benar-benar, apakah ada jaminan bahwa perusahaan terbuka lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dibandingkan dengan perusahaan tertutup.
Jika tidak ada jaminan, alasan untuk memberikan insentif bagi perusahaan terbuka sudah kehilangan konsepsi.
Bagaimana dengan syarat kelima? Syarat ini tidak sepenuhnya terpenuhi. Pemerintah memang membahas RUU APBN 2008 dengan asumsi tarif PPh badan 25%. Tapi penurunan tarif itu terkait dengan konteks pembahasan RUU PPh, bukan dengan PP sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2.
Pintu insentif
Satu-satunya pintu bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak penghasilan bagi dunia usaha, diatur dalam Pasal 31A yang implementasinya sudah dilakukan melalui PP No. 1/2007 tentang Pemberian Insentif Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Sektor Tertentu dan atau di Daerah Tertentu
PP ini memang tidak laku di pasar. Tapi apa boleh buat, UU hanya memberi alat itu kepada pemerintah.
Penjelasan Pasal 31A seharusnya menjadi pegangan bagi Presiden sebelum menerbitkan PP 81/2007. Di sana secara jelas ditulis, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam UU Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak.
Para ahli hukum dan ahli perpajakan perlu mengkaji lebih serius, apakah PP 81/ 2007 ini bertentangan atau tidak dengan UU PPh. Bukan tarif 25% yang perlu dipersoalkan, tapi diskriminasi pemerintah atas wajib pajak badan. Mengapa perseroan terbuka diberi penurunan tarif, sedangkan wajib pajak badan lainnya (selain badan hukum perseroan terbuka) tidak?
Jika berdasarkan kajian oleh para ahli itu menyimpulkan bahwa PP ini sudah memenuhi hukum, tidak masalah PP ini terus jalan.
Tapi bila PP ini menabrak UU, sudah sepantasnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diingatkan. Sayang Mahkamah Agung tidak mempunyai hak aktif untuk melakukan judicial review terhadap peraturan pelaksana di bawah UU. Atau ada pihak yang berminat mengajukan judicial review ke MA?
Masalah ini perlu menjadi perhatian serius karena ini menyangkut konsekuensi yang sangat serius. Pelanggaran terhadap UU oleh seorang presiden bisa berujung pada pemakzulan.
Presiden dan para pembantu presiden seharusnya belajar dari kesalahan Pak Harto dengan Orde Barunya. Kasus proyek mobil nasional atau lebih dikenal kasus mobil Timor bisa menjadi contoh.
Sampai hari ini, proyek yang lahir dari Keputusan Presiden Soeharto itu, masih menyisakan masalah. Bahkan tiga hari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk menangani masalah Timor yang tidak kunjung selesai. (parwito@bisnis.co.id)

Sumber: Bisnis Indonesia online 16/01/2008

Tambal Sulam Perbaikan Sistem MPN

Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun; Tambal sulam perbaikan sistem MPN
oleh : Parwito

Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mungkin menjadi orang pertama, sejak awal 2007, yang melihat ada ketidakbenaran dalam sistem MPN (modul penerimaan negara). Dalam rapat dengan sejumlah pimpinan Departemen Keuangan di Yogyakarta, Petrus mengungkapkan hal itu.
"Saya belajar statistik. Saya tahu, ada pola penerimaan yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Atas dasar itu, saya curiga mengapa pola penerimaan pada awal tahun lalu jauh menyimpang dari pola lima tahun terakhir," ujarnya kepada Bisnis Jumat pekan lalu. Pada kesempatan tersebut, dia didampingi Direktur Teknologi Informasi Ditjen Pajak Sigit Pramudito.
Andai saja temuan Petrus mendapat perhatian yang memadai dari para pengambil keputusan, mungkin cerita penerimaan pajak tidak sedramatis sekarang. Sayang, informasi yang disampaikan pejabat eselon dua paling senior di Ditjen Pajak ini justru dicurigai sedemikian rupa.
Kecurigaan atau keengganan untuk menerima informasi dan masukan ini bisa dimaklumi. Ditjen Pajak pada awal 2007 berada dalam suasana yang kurang happy karena shortfall penerimaan yang cukup besar pada tahun pajak 2006. Dengan demikian data MPN pada awal 2007 yang mencatat penerimaan gilang-gemilang adalah hiburan yang sangat lezat. Dalam kondisi demikian, informasi yang disampaikan Petrus terkesan "merusak suasana".

Serba tidak tahu
Potret MPN sedikit demi sedikit terkuak. Pada April tahun lalu, Bisnis mencatat data penerimaan per akhir Maret 2007, yang disampaikan sejumlah pejabat kunci, berbeda-beda meski menggunakan data per tanggal yang sama. Yang lebih parah lagi, masih di sekitar bulan ini juga, realisasi penerimaan Ditjen Pajak yang muncul di monitor layar TV mengalami penurunan puluhan triliun dari Rp61 triliun menjadi Rp40-an triliun.
Fakta-fakta inilah yang membuat Ditjen Pajak dengan sangat terpaksa harus mengajukan penurunan target penerimaan APBN-P 2007 ke DPR, dari Rp411 triliun menjadi Rp395 triliun (di luar PPh Migas).
Sigit Pramudito, yang akhir Oktober lalu diberi tambahan tugas memberesi MPN, mengakui sistem informasi penerimaan negara itu memang banyak masalah, baik di sisi internal maupun eksternalnya. Dari sisi internal, misalnya, tidak semua pihak yang terkait dengan MPN ini mempunyai kapasitas yang sama. Sementara itu dari sisi eksternal, menurut Sigit, sebagian besar bank persepsi-yaitu bank yang menerima setoran pembayaran pajak-belum memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam kerja sama antara Depkeu dan bank.
"Ada yang mengklaim semua kantor cabang sudah online, tapi nyatanya tidak. Tapi yang paling parah, kemampuan TI mereka tidak seandal yang kita bayangkan semula," katanya.
Problem-problem semacam itulah yang membuat sistem MPN bermasalah. "Bahkan kami mencatat, ada satu transaksi di-enter sampai 650 kali. Ini pasti ada yang bermain-main," katanya.
Departemen Keuangan sebagai pemilik MPN seharusnya membuka masalah ini secara transparan dari awal, termasuk mengumumkan atau mengenakan sanksi kepada bank persepsi yang tidak memenuhi syarat minimal. Tidak kalah pentingnya, tentu mengumumkan siapa, kontraktor yang membangun sistem MPN itu. Jika ini dibuka sedari awal, tentu Depkeu tidak harus menanggung risiko MPN yang eglak-eglek ini sendirian.
Sigit berharap apa yang terjadi pada MPN selama 2007 tahun ini tidak terulang lagi pada tahun ini. Minimal ada perbaikan sehingga Depkeu tidak perlu malu mempunyai sistem yang tidak tersistem. Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Depkeu untuk memperbaiki sistem informasi MPN antara lain:
Pertama, menambah jumlah mesin pengolah dan penyimpan data dari semula dua menjadi enam. Kedua, data penerimaan pajak dari Bank Indonesia bisa langsung diakses MPN melalui sistem BI-Government electronic banking. Sebelumnya, data tersebut masuk dulu ke sistem di Ditjen Perbendaharaan kemudian disebar ke KPKN (kantor perbendaharaan dan kas negara), baru masuk lagi ke MPN. Pola kerja seperti ini selain memakan waktu juga tidak efisien karena beberapa kali harus mengalami sumbatan.
Ketiga, potongan pajak (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) oleh bendaharawan pemerintah pusat atas belanja barang dan modal, yang sebelumnya masuk ke kas negara tanpa surat setoran pajak (SSP) kini diubah mengikuti sistem yang berlaku umum.
Keempat, meminta bank persepsi memenuhi syarat minimal sistem informasinya, termasuk komunikasi dari kantor cabang ke kantor pusat. Kelima, tampilan monitor MPN diubah dengan melengkapi data dari bank persepsi dan data rekonsiliasi dari Ditjen Perbendaharaan. Dengan demikian layar monitor MPN kini terdiri dari tiga kolom penerimaan (penerimaan versi MPN, versi bank persepsi dan versi setelah direkonsiliasi).

DTP Rp17 triliun
Namun, yang masih menjadi ganjalan, angka penerimaan pajak per periode tertentu selalu berubah-ubah dan tidak bisa dipastikan angkanya. Misalnya, angka penerimaan pajak per 28 Desember 2007 jika dilihat pada 5 Januari 2008, 10 Januari 2008 atau 15 Januari 2008 angkanya akan berbeda-beda. Mengapa? "Data penerimaan selalu di-up date secara otomatis oleh komputer bila ada transaksi yang masuk," kata Sigit.
Itu sebabnya, sampai Jumat pekan lalu, Sumihar Petrus Tambunan belum mempunyai angka pasti berapa penerimaan Ditjen Pajak selama 2007. Angka realisasi penerimaan nasional dan penerimaan per kanwil atau per KPP ini penting sebagai dasar pendistribusian target penerimaan 2008.
"Kalau begini terus bagaimana? Saya mau tidak mau harus menggunakan data per tanggal tertentu, cut off, untuk dijadikan dasar distribusi target penerimaan. Kalau mau menunggu, harus menunggu sampai kapan?" katanya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, penerimaan Ditjen Pajak per 28 Desember 2007 yang tercatat di Ditjen Perbendaharaan (berdasarkan rekonsiliasi sampai dengan 15 Januari 2008) mencapai Rp382 triliun, yang terdiri PPh nonmigas Rp194 triliun, PPN Rp155 triliun, PBB Rp23 triliun, BPHTB Rp6 triliun dan pajak lainnya Rp2,7 triliun.
Dengan demikian, shortfall penerimaan Ditjen Pajak 2007 "hanya" Rp14 triliun. Namun, bila faktor pajak ditanggung pemerintah (DTP) dikeluarkan, maka shortfall bisa mencapai di atas Rp20 triliun. Sebab, penerimaan tersebut sudah memperhitungkan DTP sebesar lebih dari Rp17 triliun, termasuk di dalamnya DTP Pertamina sebesar Rp15,2 triliun.
"Tapi DTP untuk Pertamina ini ada uangnya, bukan kertas belaka. Menkeu mengeluarkan DTP sebagai hibah," kata Sumihar.
(parwito@bisnis.co.id)

Sumber: Bisnis Indonesia online 21/01/2008