Shortfall pajak 2007 Rp14 triliun; Tambal sulam perbaikan sistem MPN
oleh : Parwito
Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mungkin menjadi orang pertama, sejak awal 2007, yang melihat ada ketidakbenaran dalam sistem MPN (modul penerimaan negara). Dalam rapat dengan sejumlah pimpinan Departemen Keuangan di Yogyakarta, Petrus mengungkapkan hal itu.
"Saya belajar statistik. Saya tahu, ada pola penerimaan yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Atas dasar itu, saya curiga mengapa pola penerimaan pada awal tahun lalu jauh menyimpang dari pola lima tahun terakhir," ujarnya kepada Bisnis Jumat pekan lalu. Pada kesempatan tersebut, dia didampingi Direktur Teknologi Informasi Ditjen Pajak Sigit Pramudito.
Andai saja temuan Petrus mendapat perhatian yang memadai dari para pengambil keputusan, mungkin cerita penerimaan pajak tidak sedramatis sekarang. Sayang, informasi yang disampaikan pejabat eselon dua paling senior di Ditjen Pajak ini justru dicurigai sedemikian rupa.
Kecurigaan atau keengganan untuk menerima informasi dan masukan ini bisa dimaklumi. Ditjen Pajak pada awal 2007 berada dalam suasana yang kurang happy karena shortfall penerimaan yang cukup besar pada tahun pajak 2006. Dengan demikian data MPN pada awal 2007 yang mencatat penerimaan gilang-gemilang adalah hiburan yang sangat lezat. Dalam kondisi demikian, informasi yang disampaikan Petrus terkesan "merusak suasana".
Serba tidak tahu
Potret MPN sedikit demi sedikit terkuak. Pada April tahun lalu, Bisnis mencatat data penerimaan per akhir Maret 2007, yang disampaikan sejumlah pejabat kunci, berbeda-beda meski menggunakan data per tanggal yang sama. Yang lebih parah lagi, masih di sekitar bulan ini juga, realisasi penerimaan Ditjen Pajak yang muncul di monitor layar TV mengalami penurunan puluhan triliun dari Rp61 triliun menjadi Rp40-an triliun.
Fakta-fakta inilah yang membuat Ditjen Pajak dengan sangat terpaksa harus mengajukan penurunan target penerimaan APBN-P 2007 ke DPR, dari Rp411 triliun menjadi Rp395 triliun (di luar PPh Migas).
Sigit Pramudito, yang akhir Oktober lalu diberi tambahan tugas memberesi MPN, mengakui sistem informasi penerimaan negara itu memang banyak masalah, baik di sisi internal maupun eksternalnya. Dari sisi internal, misalnya, tidak semua pihak yang terkait dengan MPN ini mempunyai kapasitas yang sama. Sementara itu dari sisi eksternal, menurut Sigit, sebagian besar bank persepsi-yaitu bank yang menerima setoran pembayaran pajak-belum memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam kerja sama antara Depkeu dan bank.
"Ada yang mengklaim semua kantor cabang sudah online, tapi nyatanya tidak. Tapi yang paling parah, kemampuan TI mereka tidak seandal yang kita bayangkan semula," katanya.
Problem-problem semacam itulah yang membuat sistem MPN bermasalah. "Bahkan kami mencatat, ada satu transaksi di-enter sampai 650 kali. Ini pasti ada yang bermain-main," katanya.
Departemen Keuangan sebagai pemilik MPN seharusnya membuka masalah ini secara transparan dari awal, termasuk mengumumkan atau mengenakan sanksi kepada bank persepsi yang tidak memenuhi syarat minimal. Tidak kalah pentingnya, tentu mengumumkan siapa, kontraktor yang membangun sistem MPN itu. Jika ini dibuka sedari awal, tentu Depkeu tidak harus menanggung risiko MPN yang eglak-eglek ini sendirian.
Sigit berharap apa yang terjadi pada MPN selama 2007 tahun ini tidak terulang lagi pada tahun ini. Minimal ada perbaikan sehingga Depkeu tidak perlu malu mempunyai sistem yang tidak tersistem. Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Depkeu untuk memperbaiki sistem informasi MPN antara lain:
Pertama, menambah jumlah mesin pengolah dan penyimpan data dari semula dua menjadi enam. Kedua, data penerimaan pajak dari Bank Indonesia bisa langsung diakses MPN melalui sistem BI-Government electronic banking. Sebelumnya, data tersebut masuk dulu ke sistem di Ditjen Perbendaharaan kemudian disebar ke KPKN (kantor perbendaharaan dan kas negara), baru masuk lagi ke MPN. Pola kerja seperti ini selain memakan waktu juga tidak efisien karena beberapa kali harus mengalami sumbatan.
Ketiga, potongan pajak (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) oleh bendaharawan pemerintah pusat atas belanja barang dan modal, yang sebelumnya masuk ke kas negara tanpa surat setoran pajak (SSP) kini diubah mengikuti sistem yang berlaku umum.
Keempat, meminta bank persepsi memenuhi syarat minimal sistem informasinya, termasuk komunikasi dari kantor cabang ke kantor pusat. Kelima, tampilan monitor MPN diubah dengan melengkapi data dari bank persepsi dan data rekonsiliasi dari Ditjen Perbendaharaan. Dengan demikian layar monitor MPN kini terdiri dari tiga kolom penerimaan (penerimaan versi MPN, versi bank persepsi dan versi setelah direkonsiliasi).
DTP Rp17 triliun
Namun, yang masih menjadi ganjalan, angka penerimaan pajak per periode tertentu selalu berubah-ubah dan tidak bisa dipastikan angkanya. Misalnya, angka penerimaan pajak per 28 Desember 2007 jika dilihat pada 5 Januari 2008, 10 Januari 2008 atau 15 Januari 2008 angkanya akan berbeda-beda. Mengapa? "Data penerimaan selalu di-up date secara otomatis oleh komputer bila ada transaksi yang masuk," kata Sigit.
Itu sebabnya, sampai Jumat pekan lalu, Sumihar Petrus Tambunan belum mempunyai angka pasti berapa penerimaan Ditjen Pajak selama 2007. Angka realisasi penerimaan nasional dan penerimaan per kanwil atau per KPP ini penting sebagai dasar pendistribusian target penerimaan 2008.
"Kalau begini terus bagaimana? Saya mau tidak mau harus menggunakan data per tanggal tertentu, cut off, untuk dijadikan dasar distribusi target penerimaan. Kalau mau menunggu, harus menunggu sampai kapan?" katanya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, penerimaan Ditjen Pajak per 28 Desember 2007 yang tercatat di Ditjen Perbendaharaan (berdasarkan rekonsiliasi sampai dengan 15 Januari 2008) mencapai Rp382 triliun, yang terdiri PPh nonmigas Rp194 triliun, PPN Rp155 triliun, PBB Rp23 triliun, BPHTB Rp6 triliun dan pajak lainnya Rp2,7 triliun.
Dengan demikian, shortfall penerimaan Ditjen Pajak 2007 "hanya" Rp14 triliun. Namun, bila faktor pajak ditanggung pemerintah (DTP) dikeluarkan, maka shortfall bisa mencapai di atas Rp20 triliun. Sebab, penerimaan tersebut sudah memperhitungkan DTP sebesar lebih dari Rp17 triliun, termasuk di dalamnya DTP Pertamina sebesar Rp15,2 triliun.
"Tapi DTP untuk Pertamina ini ada uangnya, bukan kertas belaka. Menkeu mengeluarkan DTP sebagai hibah," kata Sumihar.
(parwito@bisnis.co.id)
Sumber: Bisnis Indonesia online 21/01/2008
Jumat, 25 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar